Sertifikat yang Diperlukan Meliputi:
1. Sertifikat Sertifikasi Organik dan Sertifikat Transaksi Produk Organik (TC Organik): Ini adalah sertifikat yang harus diperoleh untuk mengekspor makanan organik guna memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan sertifikasi organik negara pengekspor. ("TC Organik" mengacu pada dokumen standar untuk peredaran internasional makanan, minuman, dan produk pertanian organik lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produksi dan perdagangan produk organik sesuai dengan standar organik internasional, yang mencakup pelarangan penggunaan zat kimia seperti pupuk kimia, pestisida, dan obat-obatan hewan, serta mengikuti metode produksi pertanian berkelanjutan. Peran utamanya adalah untuk menilai dan mensertifikasi formalitas dan keadilan pertanian organik.)
2. Laporan inspeksi: Makanan organik yang diekspor perlu diperiksa dan disertifikasi, dan laporan inspeksi diperlukan untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan kualitas dan keamanan.
3. Sertifikat Asal: Membuktikan asal produk untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan negara pengekspor.
4. Daftar pengemasan dan pelabelan: Daftar pengemasan perlu mencantumkan semua produk ekspor secara detail, termasuk nama produk, kuantitas, berat, jumlah, jenis kemasan, dll., dan label perlu ditandai sesuai dengan persyaratan negara pengekspor.
5. Sertifikat asuransi transportasi: untuk memastikan keamanan produk selama transportasi dan melindungi kepentingan perusahaan ekspor. Sertifikat dan layanan ini memastikan kualitas dan kepatuhan produk serta memfasilitasi kerja sama yang lancar dengan pelanggan.